TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara. Dia didakwa dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua.
Hal itu diutarakan Ferry dalam video yang diunggah pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman melalui akun Twitter pribadinya.
"Kalau betul apa yang kami perbuat lalu dituntut seperti itu kami terima, tapi ini betul-betul tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat demo juga maupun dalam persidangan," ujar Ferry dalam video yang Tempo kutip pada Sabtu, 6 Juni 2020.
Ferry meminta dukungan, terutama kepada para mahasiswa untuk menyuarakan pembebasan para terdakwa. "Agar pada saat keputusan vonis nanti bisa kami bebas, kami mohon dukungan."
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferry dan enam tahanan politik Papua lainnya dengan hukuman bervariasi. Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 15 tahun.
"Hanya karena bantu organisir aksi antirasisme tahun lalu di Jayapura," kata Veronica saat dikonfirmasi melalui pesan teks pada Sabtu, 6 Juni 2020.
Ferry dan keenam rekannya itu kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan keamanan. Mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.